SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mobil Mitsubishi Colt L300 pikap yang mengangkut tiga ekor sapi dihentikan petugas Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Jumat (17/6/2022).

Mobil itu berpelat nomor Kabupaten Boyolali. Petugas menghentikan mobil yang hendak menurunkan sapi di pasar hewan Karangpandan. Kepada petugas, sopir pikap itu mengaku tak tahu bila pasar hewan Karangpandan ditutup sementara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kita temukan ada satu mobil L300 membawa tiga sapi mau menurunkannya di Pasar Hewan Karangpandan. Tapi kita hentikan dan diminta putar balik,” ungkap Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, kepada Solopos.com, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkab Karanganyar menutup pasar hewan untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi. Martadi mengakui Karanganyar menjadi daerah paling akhir di antara kabupaten/kota di Solo Raya yang memutuskan menutup pasar hewan.

Baca Juga: Telanjur Banyak Kasus PMK, Pemkab Karanganyar Baru Tutup Pasar Hewan

Namun penutupan sementara pasar hewan sudah disosialisasikan jauh-jauh hari ke lurah pasar, komunitas pedagang ternak dan stakeholder lainnya.

“Jadi sudah tidak ada yang jualan sapi di pasar hewan. Ini membuktikan sosialisasinya efektif. Padahal hanya lewat pesat WA. Hanya satu mobil itu, mungkin tidak tahu kalau pasar hewan ditutup,” katanya.

Selama penutupan pasar hewan, Disdagnakerkop dan UKM akan menyisir wilayah sampai radius 1 kilometer dari pasar hewan. Hal ini untuk mengantisipasi pedagang yang nekat melakukan aktivitas jual beli secara kucing-kucingan.

Martadi mengatakan bukan tidak mungkin pedagang mencari celah menjual sapi-sapinya berdekatan pasar hewan. Pemkab mempersilakan peternak melakukan jual beli sapi hanya di kandang mandiri.

Baca Juga: Bakul Sragen Nekat Datangkan Sapi Madura Tanpa SKKH, Positif PMK

Pemkab Karanganyar memberi toleransi dibolehkannya jual beli ternak non-sapi di pasar hewan. Pemkab menyegel dua pasar hewan di Karangpandan dan Jambangan, Mojogedang.

Mangga. silakan jual sapi di kandang. Tapi jangan di pasar hewan, apalagi di sembarang tempat pinggir jalan. Itu sama saja bikin pasar tumpah. Lama kelamaan mengumpul di situ. Apa yang kita lakukan ini untuk memutus penyebaran PMK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya