SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Petugas Sat Narkoba Polres Gunungkidul berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Wahono, 59, warga Nganjuk, Jawa Timur. Pria paruh baya yang berprofesi sebagai kontaktor bangunan itu tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat satu gram saat berada di bus Jurusan Jogja-Wonosari di daerah Patuk, Rabu (21/3) malam.

Kasat Narkoba Polre Gunungkidul, AKP Suharno mengatakan, Wahono sudah lama diincar polisi terkait penggunaan narkoba. “Memang pelaku sudah kami pantau sejak lama bahkan dia adalah hasil dari pengembangan pelaku narkoba sebelumnya,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (21/3), di kantor Polres Gunungkidul.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Pelaku yang memilki KTP asal Samarinda, Kalimantan ini ditangkap oleh beberapa petugas yang berpakaian preman sesaat setelah tiba di Patuk. Saat digelerdah, ditemukan sabu-sabu seberat satu gram. Petugas juga menemukan struk transefer senilai Rp1,2 juta yang  merupakan bukti hasil pembelian sabu-sabu. Petugas menyita uang senilai Rp900.000 dari pelaku.

Menurut Suharno pihaknya masih menyelediki pelaku apakah terlibat dalam jaringan pengedar narkoba atau hanya pengguna narkoba saja. Menurut Suharno pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya