Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pria berinisial AF, 21, warga Kartuporan, Kartasura, Sukoharjo ditangkap aparat Polres Karanganyar karena kedapatan membawa sabu-sabu dan ganja. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu-sabu berat 158,91 gram dan ganja 68,44 gram dengan nilai ratusan juta rupiah.
AF ditangkap polisi pada 17 Desember 2021 lalu di Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar ketika akan mengirimkan barang tersebut kepada seseorang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutk akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi lalu memantau tersangka. Setelah mendapat kepastian tentang rencana transaksi tersebut, polisi membekuk tersangka beserta barang buktinya.
Baca Juga: Pakai Sabu, 2 Perempuan Pekerja Karaoke Ditangkap Polisi Karanganyar
“Barang buktinya cukup banyak, yaitu sabu-sabu yang dikemas dalam plastik antara lain seberat 81,34 gram, 25,55 gram, 0,54 gram, 0,29 gram, 0,23 gram, dan toples plastik yang berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 69,44 gram,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).
Tersangka mengaku barang-barang tersebut akan dibeli oleh seorang yang tidak ia ketahui. Ia hanya menjalankan transaksi yang dikendalikan oleh seseorang bernama Adjik. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui jati diri Adjik lewat telepon.
“Jadi tersangka ini mendapatkan dan menaruh barang-barang itu atas kendali Adjik yang saat ini sudah kami masukkan ke dalam DPO [daftar pencarian orang],” ujar Purbo didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Humas, AKP Agung Purwoko.
Baca Juga: 2 Pemuda Karanganyar yang Ditangkap BNNP DIY Ternyata Edarkan Sabu-Sabu Pasokan Napi Lapas Sragen
Sementara itu, kepada wartawan ia mengaku baru menjalankan bisnis narkoba ini selama sebulan sebelum tertangkap. “Baru sebulan,” ujar AF yang juga mengaku sering memakai sabu-sabu untuk sendiri.