Jakarta [SPFM], Dua warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara. Bersama tersangka, polisi menyita 1 kilogram lebih gram sabu senilai 1,62 miliar rupiah. Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, FC Sijabat, kedua warga Nigeria tersebut berinisial USO—28 tahun dan KS—26 tahun.
Sijabat menjelaskan, USO datang ke Jakarta menggunakan pesawat Qatar Airways QR-672 rute Doha-Jakarta di Terminal 2 D, kemarin. Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olivia mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk kategori Narkotika golongan I. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati,seumur hidup dan 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah. [kcm/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi