SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dua warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.  Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara.  Bersama tersangka, polisi menyita  1 kilogram lebih gram sabu senilai 1,62 miliar rupiah. Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, FC Sijabat,  kedua warga Nigeria tersebut berinisial USO—28  tahun dan KS—26 tahun.

Sijabat menjelaskan, USO datang ke Jakarta menggunakan pesawat Qatar Airways QR-672 rute Doha-Jakarta di Terminal 2 D, kemarin. Sementara itu,  Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olivia mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk kategori Narkotika golongan I. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati,seumur hidup dan 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah.  [kcm/ary]

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya