SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Satresnarkoba Polres Sleman menangkap Ateng, 33, di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja pekan lalu. Tersangka merupakan residivis pengguna narkoba.

Kanit II Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Bumijo Jetis sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Dalam sehari-hari tersangka bekerja secara serabutan

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (25/2/2014).

Ia menambahkan Ateng mendapatkan barang dari orang tak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui transfer kemudian sabu diantar oleh peluncur dan ia mengambilnya pada tempat yang sudah ditentukan. Ateng mengaku tidak menjual tapi untuk dikonsumsi sendiri.

“Bbnya [barang bukti] 0,3 gram sabu dipakai sendiri , sistem transfer kemudian turun alamat, disembunyikan di bungkus rokok,” imbuhnya.

Menurutnya, Ateng pernah ditangkap Polda DIY dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan kali ini setelah dilakukan uji hasilnya urin positif. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya