Solopos.com, SRAGEN - Residivis yang diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Sragen sempat melarikan diri hingga menabark mobil polisi. Membawa mobil Calya dengan stiker Hello Kity, tiga residivis itu akhirnya ditingkus.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus tiga residivis sekaligus di waktu bersamaan. Dua di antaranya diringkus karena terlibat pesta narkoba. Sementara satu residivis lainnya merupakan seorang polisi gadungan yang telah menipu seorang bidan desa.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Niat Curi Mobil, 3 Residivis Malah Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Sragen
Penangkapan tiga residivis itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah Suwarno, 40, warga Dukuh Made, Desa Gabus, Ngrampal, Sragen, pada Kamis (13/2/2020) pukul 16.00 WIB.
Tiga residivis yang ditangkap itu adalah Rudiyanto, 30, sopir travel yang pernah dipidana selama dua tahun di Indramayu karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Wahyu, 39, sopir angkot yang pernah dipidana 1,5 tahun di Bekasi karena kasus pencurian kendaraan motor. David, 35, seorang sopir asal Ngramble, Ngawi, Jawa Timur, yang pernah dipidana 1.5 tahun di Bekasi karena kasus penipuan.
Jaringan Peredaran Narkoba di Sragen Terbongkar, 2 Residivis & 2 Pemuda Dibekuk
Saat polisi datang, Suwarno, berhasil melarikan diri melewati pintu belakang rumah. Hingga Jumat pagi, Suwarno masih dalam pencarian polisi.
Tiga tersangka lainnya berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Calya berpelat nomor E 1810 RJ. David yang menjadi sopir mobil itu sempat menabrakkan kendaraan itu ke mobil aparat yang berusaha mencegah mereka melarikan diri.
Ketiga tersangka mengabaikan tembakan peringatan dari petugas. Mereka tetap tancap gas. Polisi akhirnya memberikan tembakan ke arah mobil itu hingga mereka akhirnya menyerahkan.
Dua Pengedar Upal di Jember Ditangkap, Satu di Antaranya Residivis
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,12 gram. Dari tangan David, polisi menyita barang bukti berupa satu stel seragam polisi lengkap dengan atribut kepangkatan AKP.
Polisi juga menyita dua KTP milik David. Satu KTP diduga asli namun palsu (aspal) dengan pekerjaan sebagai polisi. Sementara satu KTP lainnya diduga asli dengan pekerjaan sebagai sopir.
"Ketiga tersangka ini berencana mencuri mobil. Namun, mereka ditangkap sebelum beraksi karena kasus narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satrio Utomo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Solopos.com, Jumat (14/2/2020) pagi.
Pakai Pistol Mainan dan Borgol Curian, Dua Residivis Begal Pejudi Burung Dara
Rudiyanto dan Wahyu ditahan Satuan Narkoba Polres Sragen. Sementara David yang tidak ikut pesta narkoba diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen atas kasus pemalsuan KTP dan penipuan. Sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.