SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Petugas gabungan dari Polresta Jogja dan Polsek Jetis meringkus dua pemuda di Jembatan Gondolayu

 
Harianjogja.com, JOGJA– Petugas gabungan dari Polresta Jogja dan Polsek Jetis meringkus dua pemuda di Jembatan Gondolayu, Jalan Jenderal Sudirman, Gowongan, Jetis Kota Jogja, Minggu (7/5/2017) dinihari. Selain senjata jenis keling, dari tangan keduanya juga ditemukan puluhan butir pil koplo. Kedua pemuda tersebut adalah AWT, 22, warga Mlati, Sleman dan RHP, 25, yang juga warga Mlati, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Jetis Kompol Hariyanto menjelaskan, penangkapan kedua pemuda berawal petugas yang melakukan patroli di kawasan tempat nongkrong di Kota Jogja sejak Sabtu (6/5/2017) malam hingga Minggu (7/5/2017) dinihari.

Ketika melintas di Jembatan Gondolayu, dua pemuda tampak asyik nongkrong dengan memarkir motornya pun didatangi petugas karena dinilai mencurigakan. “Kami menyasar di kawasan tempat nongkrong terutama di malam Minggu,” ungkapnya, Minggu (7/5/2017).

Ia menambahkan, saat digeledah, dari tangan kedua pelaku ditemukan sebuah senjata pemukul jenis keling. Saat ditanya petugas, mereka hanya beralasan sekedar untuk jaga-jaga. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 30 butir pil koplo saat menggeledah keduanya. “Ternyata mereka juga membawa pil koplo,” imbuhnya.

Kasus nongkrong membawa pil koplo, kata dia, memang bukan pertama kalinya. Pekan lalu, petugas juga menangkap pelaku dengan tersangka berbeda namun jenis perkaranya sama. Karena itu, pihaknya memperketat patroli terutama di kawasan tempat nongkrong di pinggiran jalan.

“Kalau pekan lalu, kami juga mengamankan pelajar yang di Jembatan Gondolayu, ketika nongkrong dan rawan terjadinya tindak kriminalitas,” imbuh dia.

Karena berkaitan dengan narkoba, Polsek Jetis melimpahkan kasus itu ke Satresnarkoba Polresta Jogja. Selain Keling dan pil koplo, ponsel dan satu unit motor juga turut menjadi barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya