SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, menunjukkan sepeda angin hasil curian, Sabtu (4/9/2021). (Istimewa/Polsek Sumberlawang)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, menangkap Anjas Kuncoro, 42, warga Jetak, RT 16, Desa Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, Sabtu (4/9/2021).

Anjas ditangkap setelah membawa kabur sepeda angin Polygon Monarch 5 milik Suranto, 65, warga Kedungdowo, RT 01, Desa Hadiluwih, yang tak lain tetangga kampung sebelah dari tersangka. Aksi pencurian sepeda angin itu dilakukan tersangka pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 02.35 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akan tetapi, kasus itu baru dilaporkan korban ke Polsek Sumberlawang pada Sabtu (4/9/2021) pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Kuliner Lezat Tersembunyi di Sukoharjo Ternyata Nasi Goreng Pak Basiyo, Rasanya Josss!

Setelah mendapati laporan itu, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasar hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi mencurigai Anjas Kuncoro sebagai pelaku. Polisi kemudian memburu keberadaan Anjas.

Polisi akhirnya menangkap pria kelahiran Madiun itu di jalan Plupuh-Mojosongo pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB atau 8,5 jam setelah polisi menerima laporan.

“Selanjutnya, tersangka kami minta menunjukkan sepeda hasil curian warna hitam biru. Kami membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Sumberlawang, AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Wanita Pemandu Karaoke di Sragen Dicokok Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya