SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti uang tunai hasil penjualan sepeda motor curian di Mapolresta Solo Jumat (10/9/2021). (Solopos-Ichsan Khollif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Seorang pria yang bekerja sebagai sopir salah satu bank di Solo, OK, 30, warga Jaten, Karanganyar, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo pada Senin (6/9/2021) malam. OK ditangkap setelah mencuri sepeda motor teman kencan wanitanya di parkiran hotel wilayah Banjarsari Solo pada Minggu (5/9/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (10/9/2021), mengatakan aksi pelaku diketahui setelah ia menjual sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 2018 PA di media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OK memanfaatkan kelengahan korban HF, 26, warga Boyolali, saat berada di kamar hotel. Menurutnya, tersangka dan korban baru saja saling mengenal.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kobaran Api di Pabrik Kayu Mojosongo Solo Padam, Barang-Barang Ini Ludes Terbakar

“Korban semula di berada di kamar hotel, lalu tersangka menyusul mengendarai sepeda motor miliknya. Mereka bertemu di kamar, saat korban tertidur kunci motor dan STNK korban diambil,” papar Kapolresta.

Polisi Mengejar Pelaku

Ia menambahkan saat terbangun, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang. Lalu korban mengecek ke petugas pengamanan dan mengetahui sepeda motornya raib dibawa teman kencannya.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka tetapi nomor kontaknya tidak aktif. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke kepolisian dan tim Resmob langsung bergerak mengejar pelaku.

Baca juga: Dor! Pelaku Curanmor di Solo Ditembak Gegara Melawan Polisi Saat Ditangkap

“Hanya beberapa saat pelaku berhasil kami tangkap. Tetapi motor sudah dijual ke warga Madiun. Tersangka menjual sepeda motor seharga Rp8 juta di media sosial,”papar dia.

Kapolresta menambahkan pelaku nekat mencuri motor karena melihat kesempatan saat korban tertidur usai berkencan. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp8,2 juta, sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio berpelat nomor AD 6088 DT, satu helm, satu jaket, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tabrak Mobil di Solo, Warga Colomadu Ini Ternyata Bawa Sabu-Sabu di Celana Dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya