SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah (kanan) menunjukkan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mapolsek Laweyan, Solo, Selasa (2/3/2021) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang warga Desa Tengen Wetan, Siwalan, Pekalongan, Slamet Santiko, 29, ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan Solo pada Jumat (26/2/2021) lantaran bawa kabur motor orang.

Sepeda motor yang dibawa kabur Slamet merupakan milik MR, warga Magelang. Slamet ditangkap polisi enam jam setelah melarikan sepeda motor milik korban di wilayah Kerten, Laweyan, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Utang Bank Pakai Tanda Tangan Palsu, Ini Alasan Pegawai Kantor Notaris Karanganyar

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugrah, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021), mengatakan pelaku merupakan penjual tempe di Pasar Polokarto. Hubungan pelaku dan korban berawal dari media sosial Facebook. Pelaku yang bawa kabur motor orang di Solo itu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir dan pemotong daging sapi.

“Korban datang ke wilayah Mojosongo naik sepeda motor Honda Megapro berpelat nomor AA 2947 KC pada Kamis [25/2/2021]. Korban singgah di salah satu hotel wilayah Laweyan, pelaku pun singgah di sana,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Pegawai Kantor Notaris Karanganyar Utang Di 3 Bank Pakai Tanda Tangan Palsu Bosnya

Ia menambahkan pelaku lantas meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput pacarnya, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, hingga pagi hari pelaku tidak kunjung kembali ke hotel. Lantas korban pun melapor ke Mapolsek Laweyan. “Kurang dari enam pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Mojosongo,” imbuhnya.

Baca Juga: Walah, Ternyata Sudah 9 Legislator DPRD Solo Positif Covid-19, Semua Dari PDIP

Menurutnya, pelaku yang bawa kabur motor orang di Solo itu merupakan residivis kasus serupa di wilayah Pekalongan dan Karawang. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat kembali menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaan sebagai penjual tempe tidak mencukupi kebutuhan hidup tiga anaknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya