SOLOPOS.COM - Ilustrasi/thelawyermichigan.com

Ilustrasi/thelawyermichigan.com

BANTUL—Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran heroin di wilayah itu dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 0,37 gram.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kedua tersangka itu adalah Yudhi Bramantyo, 36, warga Keparakan Lor, Mergangsan, Jogja dan Rahmat, 34, warga Perum Mranggeng, Sinduadi, Mlati, Sleman. Keduanya sudah diintai anggota Sat Narkoba Polres Bantul sejak satu bulan lalu.

Yudhi ditangkap di depan SPBU Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Jogja, Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 10.00. Dari Yudhi, polisi mengamankan satu plastik klip dalam bekas bungkus kopi instan berisi heroin  seberat 0,37gram, tujuh alat suntik, dan enam kemasan alcohol sweat (kapas beralkohol).

“Kali ini beda dengan ungkap kasus-kasus sebelumnya,” Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta.

Jika terbukti sebagai pemakai heroin, Yudhi dan Rahmat akan dijerat pasal 111, 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya