SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Nasib nahas dialami empat pemuda yang rencananya ingin menikmati keindahan pantai Gunungkidul. Mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Razia gabungan yang dilakukan Polresta Gunungkidul di rest area Bunder, Playen, Kamis (5/6/2014) malam berhasil mengamankan 4 orang pemuda tersebut karena kedapatan membawa ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, hasil pengembangan didapatkan pengguna lainnya di daerah Senturan Jogja. Total, Polresta Gunungkidul mengamankan 5 pengguna ganja.

“Setelah kami periksa, didapatkan satu pelaku lainnya. Saat itu juga, kami langsung meringkusnya di kos-kosan pelaku di Jalan Seturan, Jogja, Jumat (6/6/2014) dini hari,” kata Kasat Reskoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi, kemarin.

Dia menuturkan, awalnya kegiatan razia gabungan adalah kegiatan rutin dalam rangka cipta kondisi. Namun, di saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang Toyota Avanza nopol AB1642RK terlihat gerak-gerik yang mencurigakan.

Tanpa berpikir lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih itensif. Hasilnya, dalam mobil tersebut, tepatnya di belakang salah satu jok ditemukan satu putung ganja, 1 kotak ganja kering seberat 7,18 gram.

“Sekitar pukul 22.30 WIB kami mengamankan keempat pelaku. Sebenarnya, dalam mobil tersebut penumpang ceweknya, namun saat dilakukan tes ternyata hasilnya negative. untuk itu, dia kami jadikan saksi dalam kasus ini,” ungkap Sugeng.

Dia menambahkan, dari keterangan keempat pelaku didapatkan salah seorang pelaku lainnya yang tinggal di daerah Jalan Seturan, Jogja. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan  pelaku.

“Hasilnya, kami berhasil mengamankan ganja kering seberat 5,80 gram. Serta satu bungkus ranting ganja kering seberat 10,58 gram,” sebutnya.

Adapun kelima tersangka Irvan Ferdian 30, Muh Lutfi Maulana 24, Tomi Firman Hidayat 23, Rangga Dwi Nugraha 26, dan Fahmi Ali Aljufri (diamankan di Senturan Jogja) kini berada di Mapolres Gunungkidul.

Sementara, Puput Nuraini, meski hanya sebagai saksi tetap diikutkan dalam rombongan itu. Tujuannya adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terutama, terkait dengan asal usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 111 jo 114 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun penjara. “Kami terus melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan, akan didapatkan pelaku atau pengguna lainnya,” kata Sugeng lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya