SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Pembawa minuman keras jenis ciu asal Dusun Geneng RT 002/RW 002, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Surono, 34, dihukum denda senilai Rp2,5 juta subsider kurungan tiga bulan. Vonis terhadap terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (13/5/2014).

“Sidang tipiring dengan terdakwa Surono sudah dilakukan pekan lalu. Menjelang pelaksanaan Pilpres, anggota polres meningkatkan operasi rutin dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Terdakwa Surono terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 9 Perda Nomor 2/1993 tentang pekat,” ujarnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dijelaskannya, terdakwa Surono ditangkap saat mau mengirim miras jenis ciu ke wilayah Purwantoro pada 1 Mei. Anggota yang mengikuti Operasi Subuh di Jalan Raya Slogohimo-Purwantoro menghentikan sebuah pikap yang mengangkut 40 jeriken berisi miras ciu berjumlah 1.200 liter.”

Operasi Subuh dipimpin Kapolsek Slogohimo, AKP Sargiyata. Sebelumnya, Kapolres menegaskan, pihaknya mengurangi kegiatan Molimo (maling, mendem (mabuk), madat (ganja), medok (main wanita) dan main (berjudi) di Wonogiri dengan meningkatkan operasi pekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya