Solopos.com, SOLO — Rencana WPA, 30, untuk pesta minuman keras (miras) jenis ciu gagal terlaksana. Ia keburu tertangkap tim Sparta Polresta Solo dalam razia yang digelar di Pasar Kliwon Solo pada Jumat (21/1/2022). Wanita yang mengenakan celana sobek itu kedapatan membawa ciu puluhan botol di mobil Honda Freed yang ia tumpangi.
Wanita asal Banaran, Solo ini ditangkap bersama seorang pria berinisial DDK, 30. Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan polisi mencurigai satu mobil yang diduga membawa barang terlarang. Tim Sparta bersaman Satlantas Polresta Solo dan Polsek Pasar Kliwon kemudian menghentika mobil itu dan menggeledahnya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Saat diperiksa di dalam mobil tersebut terdapat minuman keras jenis ciu sebanyak 20 botol dan ciu kluthuk sebanyak 11 botol. Ada juga dua jeriken yang berisi ciu,” ujar Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Banjir Akibat Luapan Kali Jenes Solo Surut, Warga Balik ke Rumah
Saat diperiksa, WPA mengakui pulan liter ciu tersebut miliknya. Rencananya, sebagian miras tersebut akan ia gunakan sendiri, sisanya dijual di Banaran dan sekitarnya. WPA dan DDK dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring)
“Tim Sparta Polresta Solo akan selalu menindak tegas dan mengamankan kota ini dari berbagai penyakit masyarakat baik berupa minuman keras, PSK jalanan dan penggunaan knalpot brong. Kami akan konsisten melakukan tindakan tersebut,” tegas Dani.