SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang pria bernama Rolex Susanto, 41, ditangkap aparat Polres Boyolali di area SPBU Sudimoro, Kecamatan Teras, Boyolali, Senin (6/7/2020).

Rolex ditangkap karena membawa dua paket serbuk misterius diduga sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan Rolex ditangkap Senin sekitar pukul 15.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Diserang 2 Orang Lebih Saat Latihan Kuda-Kuda

Berdasarkan data yang diperoleh polisi, Rolex Susanto merupakan di Dukuh, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan alamat sesuai KTP adalah Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Putri Cantik Cucu PB XII Klaim Didukung Gerindra Jadi Cawawali Solo Pendamping Gibran

Dari tangan Rolex yang ditangkap di SPBU Sudimoro, Boyolali, polisi mengamankan dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Masing-masing beratnya 0,89 gram.

Pencatutan Identitas Untuk Dukungan Paslon, Bawaslu Solo Hanya Bisa Memproses Jika Ada Aduan

"Satu paket di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna cokelat kemudian dilakban warna cokelat. Sementara satu paket lainnya di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilakban warna cokelat. Keduanya dibungkus menjadi satu menggunakan uang kertas Rp2.000," kata dia dalam keterangan yang diterima Solopos.com, Selasa.

Ketahuan Curang, 1 Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer SBMPTN UNS Solo Didiskualifikasi

Alat Isap

Selain itu polisi juga mendapati satu alat isap bong terbuat dari bekas botol air mineral ukuran 660 mililiter yang pada tutup botol terdapat dua lubang. Masing-masing lubang diberi sedotan warna putih dan salah satu ujung sedotan diberi pipet kaca bekas pakai.

Update Kasus Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.268 Jadi 66.226, Sembuh Tembus 30.785

Kepada polisi seusai ditangkap di SPBU Sudimoro, Boyolali, Rolex yang  mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut.

Catut Identitas Warga Untuk Syarat Dukungan Di Pilkada Solo? Begini Penjelasan Tim Bajo

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya