SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita dari ZA, di Polsek Mlati, Jumat (29/4/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Aparat kepolisian dari Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, meringkus dua pria yang kedapatan memiliki bahan petasan seberat 2 kg. Rencananya, mereka akan meracik petasan untuk dinyalakan saat Lebaran.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan pada penjual serbuk bahan petasan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan kedua tersangka yakni ZA, 20, warga Kapanewon Tempel dan AM, 33, warga Kapanewon Tempel. Penangkapan ini bermula ketika petugas merazia kendaraan roda dua di depan Polsek Mlati pada Selasa (19/4/2022) malam.

Dalam razia itu, selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara di bagasi motor.

Baca Juga: Keterlaluan! Bawa Sajam, DC Pinjol Serang & Rusak Rumah Warga Sleman

“Mendapati adanya bahan peledak atau obat mercon beserta sumbunya di jok motor salah satu pengendara,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Petugas pun meringkus pengendara tersebut, yakni ZA, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ZA berperan sebagai kurir yang mengantarkan obat petasan tersebut kepada AM, yang juga warga Tempel.

Dalam kasus ini, AM merupakan pemesan obat petasan tersebut yang rencananya akan diracik untuk menjadi petasan dan kemudian dinyalakan menjelang lebaran.

Baca Juga: Positif Amfetamin, Sopir Bus di Sleman Dilarang Lanjutkan Perjalanan

“ZA membeli barang tersebut dari M, di Kapanewon Gamping, dengan harga Rp250.000 untuk 1 kg,” ungkapnya.

Namun dari pengakuan keduanya, mereka belum membayar obat petasan tersebut. ZA dan AM ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Karena bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, keduanya tidak ditahan meski proses hukum terus berlanjut. Sedangkan untuk penjual bahan petasan yakni M, polisi masih mengembangkan penyelidikan.

Petugas kata dia, sudah mendatangi lokasi pembelian bahan petasan tersebut di Kapanewon Gamping, namun belum menemukan M.

“Untuk penjual masih kami kembangkan penyelidikan, karena belum bertemu dengan penjual,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bawa Obat Mercon 2 Kg, Dua Pria Sleman Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya