SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

JAKARTA — Asosiasi perusahaan penjual tiket penerbangan Indonesia akan mengadukan kasus pengembalian dana deposit travel agent setelah pailitnya Batavia Air kepada dewan perwakilan rakyat RI.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ketua bidang ticketing asosiasi perusahaan penjual tiket penerbangan Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, menjelaskan pihaknya meminta agar DPR RI untuk ikut turun tangan dalam penyelasaian pengembalian dana deposit sebesar Rp20 miliar dari 1.200 agen travel di Jakarta.

Pauline menambahkan pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan terkait dana deposit karena telah dilimpahkan oleh pihak Batavia Air pada sejumlah kurator yang telah ditunjuk. Pauline menjelaskan selama ini ketika maskapai penerbangan berhenti beroperasi pihak agen travel selalu merugi karena dana deposit tidak dikembalikan. Dia menjelaskan pihaknya meminta Batavia Air untuk memisahkan dana deposit travel agent dari aset Batavia Air karena dana deposit merupakan dana jaminan travel agent pada maskapai penerbangan.

Travel agent, tuturnya, menyetorkan dana deposit kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket untuk reservasi yang sudah dibuat. “Dana deposit kita minta Batavia Air agar dipisahkan dari aset Batavia karena bukan seperti tiket penumpang dimana telah terjadi transaksi jual beli. Dana deposit adalah dana jaminan milik travel agent yang disetorkan ke maskapai,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (3/2/2013).

Astindo, tuturnya, selain akan mengadukan pada DPR RI juga telah mengirim surat untuk melakukan tatap muka membahas pengembalian dana deposit pada sejumlah kurator yang ditunjuk Batavia Air Dia menjelaskan pihaknya juga akan meminta pada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan tentang penempatan dana deposit travel agent agar disetorkan dalam rekening gabungan di pihak ketiga (escrow account). Dia menilai dengan adanya rekening gabungan itu maka dana deposit dapat ditarik oleh travel agen pada saat maskapai penerbangan berhenti beroperasi.

Dia mencontohkan setiap perusahaan travel agent memberikan dana deposit sebesar Rp15 juta per hari kepada maskapai penerbangan Batavia Air sebagai jaminan dalam transaksi penjualan dan pembelian tiket pesawat. Menurutnya kasus serupa telah terjadi beberapa kali seperti berhenti beroperasinya maskapai Pacific Royale, Adam Air, Mandala Airlines dan Linus Airways.

Dia mengungkapkan hingga saat ini hanya maskapai Mandala Airlines yang mengembalikan dana deposit sejumlah travel agen dengan memberikan cicilan sedangkan ketiga maskapai lainnya tidak mengembalikan dana deposit. Dia menambahkan ketika Adam Air berhenti beroperasi dana deposit pada maskapai itu mencapai Rp22 miliar dan dana deposit pada Mandala Airlines sebesar Rp16 miliar. Menurutnya pihaknya selama ini dirugikan ketika maskapai penerbangan berhenti beroperasi dan menyerahkan semua permasalahan maskapai penerbangan pada kurator.

Dia menambahkan berdasarkan undang-undang kepailitan pihak kurator akan memprioritaskan penyelesaian masalah pada sejumlah kreditur istimewa seperti karyawan, Bank, pihak PT Angkasa Pura I-II, PT Pertamina dan penyelesaian pajak pada negara. “Travel agent dan penumpang diprioritaskan paling akhir. Kita selalu dirugikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya