SOLOPOS.COM - Bendera Korea Utara (Reuters)

PBB menjatuhkan sanksi untuk Korea Utara.

Solopos.com, SOLO – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan sanksi baru terhadap Korea Utara, Jumat (23/12/2017). Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul tindakan negara itu yang kembali melakukan uji coba rudal balistik antarbenua.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Beberapa pengamat Dewan Keamanan mengatakan sanksi tersebut akan menimbulkan dampak berarti terhadap perekonomian negara yang terkucil itu.

Melalui resolusi yang dikeluarkan Dewan sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (23/12/2017), sanksi yang dikeluarkan berupa larangan untuk mengekspor hampir 90 persen produk minyak bumi murni ke Korut dengan membatasi ekspor hingga 500.000 barel per tahun. Resolusi itu juga mendesak negara-negara untuk memulangkan para warga Korut yang telah bekerja di luar negeri dalam waktu 12 bulan.

Resolusi yang dirancang AS itu juga akan membatasi pasokan minyak mentah untuk Korut sebanyak empat juta barel per tahun.

Amerika Serikat telah meminta Tiongkok membatasi pasokan minyak ke Korut, tetangga sekaligus sekutu negara itu.

Resolusi disahkan melalui pemungutan suara, yang menghasilkan suara setuju dari keseluruhan 15 negara anggota Dewan Keamanan, menurut duta besar Jepang untuk PBB. Jepang merupakan presiden Dewan Keamanan untuk Desember.

Korut pada 29 November mengatakan berhasil menguji coba peluru kendali balistiknya. Keberhasilan itu dianggap Korea Utara sebagai “terobosan”, yang membuat senjata nuklirnya mampu menjangkau daratan AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya