SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan jumlah penumpang

Solopos.com, JAKARTA--Kemenhub menghapus aturan pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50% dari kapasitas dalam aturan baru pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (8/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu revisinya yakni pada Pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.

Industri Properti Catat Tren Positif, Begini Analisisnya

Kosongkan Kursi

"Kendaraan bermotor umum [angkutan umum] berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," tulis peraturan tersebut yang dikutip Bisnis.com, Selasa (9/6/2020).

Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari angkutan umum ini berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Menhub menghapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.

Pasal yang mengatur besaran kapasitas tersebut yakni pasal 11, 12, 13 dan 14. Seluruh besaran maksimal kapasitas penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.

SBBI 2020: Buat Para Pemegang Merek? Ini Lho Maunya Konsumen

Adapun pembatasan jumlah penumpang pada seluruh sarana angkutan umum akan ditentukan kemudian oleh Menteri Perhubungan. Ini artinya, besaran kapasitas penumpang ini dapat lebih besar dari sebelumnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hanya 50 persen.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, membenarkan kapasitas penumpang pesawat akan berubah dari aturan sebelumnya sebesar 50 persen menjadi 70 persen pada masa adaptasi menuju kenormalan baru.

"Setelah dihitung, kapasitas penumpang pesawat dengan prinsip jaga jarak bisa sampai 70 persen," ujarnya.

Selama masa tersebut maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut akan mengosongkan kursi bagian tengah. Alhasil penjualan tiket hanya dilakukan untuk kursi di bagian lorong dan jendela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya