SOLOPOS.COM - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Setiap peserta BPJS Kesehatan perlu tahu batas waktu maksimal iuran dan cara menghitung bila ada denda. (Antara Foto/Fauzan)

Solopos.com, SOLO — Setiap peserta BPJS Kesehatan perlu tahu batas waktu maksimal iuran dan cara menghitung bila ada denda.

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Selama menjadi peserta, masyarakat wajib membayar iuran tiap bulannya. Tapi, sudahkah Anda tahu kapan paling telat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perlu diketahui, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS kesehatannya per bulan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya.

Berkaitan dengan pembayaran iuran, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Program Rehab, Begini Cara Menggunakannya

– Iuran Kelas I: Rp150.000
– Iuran Kelas II: Rp100.000
– Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi dengan subsidi
pemerintah Rp7.000)

Jika peserta terlambat membayar iuran setelah tanggal 10, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.

Sejalan dengan hal tersebut, melansir dari laman BPJS Kesehatan pada Jumat (12/8/2022), denda telat bayar BPJS Kesehatan dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: BPJS dan Pemkab Grobogan Maksimalkan Capaian Penerima Bantuan Iuran JK

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda telat membayar BPJS sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Berikut ini kami berikan simulasi denda telat bayar BPJS Kesehatan:

Anda terlambat membayar iuran selama 2 bulan dan sudah melunasi. Namun, pada 15 hari setelah pelunasan Anda harus menjalani rawat inap yang menghabiskan biaya Rp5 juta.

Denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Denda = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
= 5% x Rp5.000.000 x 2
= Rp500.000
Namun, penerapan denda telat bayar BPJS Kesehatan ini dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran), PBPU (peserta bukan penerima upah), dan peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Itulah ulasan tentang batas maksimal pembayaran iuran BPJS kesehatan dan bagaimana cara menghitung denda jika terjadi keterlambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya