SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menggugurkan aturan batas usia maksimal 35 tahun bagi tenaga pendidik dan kesehatan dari honorer kategori II (K2) yang ingin menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal tersebut sesuai putusan nomor 74 P/HUM/2018 itu yang dikutip Solopos.com dari laman MA, putusan.mahkamahagung.go.id, Minggu (3/2/2019). Putusan itu merupakan hasil uji materi yang diajukan 58 guru/tenaga pendidik honorer asal Kebumen, Jawa Tengah, terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) No. 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1 Permenpan & RB No. 36/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebagaimana tertuang dalam putusan yang diambil hakim agung Supandi, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono itu.

Dalam aturan yang dibatalkan MA itu disebutkan persyaratan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 untuk ikut tes CPNS adalah usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.

MA menyatakan pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer K2 tidak mencerminkan rasa keadilan karena pembatasan usia maksimal 35 tahun adalah pembatasan untuk pelamar CPNS pada umumnya.

Tiga hakim agung itu menyatakan aturan dalam Permenpan & RB itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. ”Sudah seharusnya tenaga pendidik/honorer yang telah mengabdi cukup lama mendapat dukungan dan prioritas dari pemerintah untuk diberi peluang mengikuti seleksi CPNS sesuai persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” sebut hakim agung dalam pertimbangannya.

Uji materi itu diajukan 58 tenaga pendidik honorer K2 dari Kebumen, Jawa Tengah, yang telah mengabdi 5-16 tahun. Sebagian besar dari mereka gagal mengikuti seleksi CPNS 2018 karena usia mereka di atas 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

Kuasa hukum 58 tenaga pendidik honorer K2, Andi Asrun, meminta pemerintah menaati putusan uji materi yang dikeluarkan MA itu. Putusan itu ditetapkan MA pada 18 Desember 2018. Asrun menyatakan pihaknya baru menerima salinan putusan MA itu. Dia menyatakan salinan putusan itu telah diberikan kepada dirinya dan pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

”Menpan & RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pascaputusan MA tanggal 18 Desember 2018,” ujar Andi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Asrun mengatakan jika pemerintah tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS setelah putusan MA, kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan & RB Mudzakir menyatakan akan mempelajari secara utuh salinan putusan MA tersebut. ”Nanti saya akan cek,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya