Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Jawa-Bali maksimal Rp495.000, sedangkan luar Jawa-Bali Rp525.000. Tarif baru PCR yang ditetapkan Kemenkes ini hanya berselang satu hari setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta harga tes Covid-19 PCR diturunkan. Presiden meminta harga tes PCR antara Rp450.000 sampai Rp550.000

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

 

Tenaga kesehatan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jakarta, Rabu (18/8/2021). (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi