Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen. Harga tes antigen tertinggi menjadi Rp99.000 untk Pulau Jawa dan Bali, dan untuk luar Jawa-Bali Rp109.000. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2021. Tarif tersebut turun dari sebelumnya Rp250.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp275.000 di luar Jawa-Bali.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Calon penumpang kereta menjalani tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Pemerintah mematok harga tarif tertinggi rapid test antigen kini sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Petugas melayani calon penumpang kereta yang akan menjalani tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Calon penumpang kereta mendaftar untuk menjalani tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Tarif rapid test antigen tersebut turun dari yang sebelumnya Rp250.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp275.000 di luar Jawa-Bali. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi