SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014), menerbitkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 untuk menjelaskan batas usia pensiun pegawai negeri sipil eselon I dan II. Surat sebagai tindaklanjut ditekennya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (15/1/2014) lalu itu ditujukannya kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat, pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupatan/kota.

Surat itu ditembuskan pula oleh Eko Sutrisno kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN. Solopos.com mengutip paparan surat itu dari laman resmi pemerintah Setkab.go.id yang memublikasikannya Jumat petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UU No. 5/2014 tentang ASN yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu, mengatur batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 UU No. 5/2014, Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pension, yaitu:

Ekspedisi Mudik 2024
1 58 Tahun bagi pejabat administrasi
2 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
3 Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Diingatkan pula Eko Sutrisno oleh bahwa pada Pasal 131 UU No. 5/2014 ditentukan pula bahwa saat undang-undang itu diberlakukan, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan sebagai berikut:

1 Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama
2 Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya
3 Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
4 Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator
5 Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas
6 Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana

Namun, ditegaskan Kepala BKN melalui surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 itu bahwa batas usia pensiun (BUP) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama—yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II—adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Jika terdapat kasus PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama—sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon I dan eselon II—belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka Kepala BKN melalui surat tersebut mengatur ketentuan sebagai berikut:

1 Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun
2 Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun
3 Apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya

Sedangkan apabila terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebih, dan pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1 Apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali
2 Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku
3 Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1 Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan
2 Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun
3 Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya