SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014), bersurat kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat, pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupatan/kota untuk menegaskan ketentuan baru pegawai negeri sipil (PNS) terkait terkait batas usia pensiun (BUP) pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Para pejabat itu sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum.

Menurut Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil tanggal 17 Januari 2014 itu, sebagaimana dimuat laman resmi Setkab.go.id merupakan tindak lanjut dari ditandanganinya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu. Disebutkan di dalamnya bahwa batas usia PNS pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana adalah 58 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan Kepala BKN dalam surat itu terkait dengan adanya PNS yang menduduki jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014. Untuk mereka, merenurut Kepala BKN dalam surat itu, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1 Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
2 Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Ditegaskan pula oleh Kepala BKN dalam surat itu, apabila terdapat pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—yang sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1 Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 56 tahun;
2 Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterei kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 2 poin (h) surat Kepala BKN itu.

Dalam kasus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh yang berwajib karena menjadi terdangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, Kepala BKN menegaskan batas usia pensiunnya 58 tahun. Adapun dalam hal terdapat PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara atau kepala desa, dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya juga 58 tahun.

“Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang, antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera, dinyatakan tetap berlaku,” bunyi Ayat 2 poin (k) surat Kepala BKN itu.

Tembusan surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya