SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Sedikitnya 208 pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkab Wonogiri terselamatkan dari pensiun tahun ini. Dari 208 PNS itu, enam di antaranya saat ini menjabat di eselon II Pemkab Wonogiri.

Mereka mendapatkan tambahan masa kerja empat tahun lagi. PNS eselon II akan pensiun hingga usia 60 tahun. Sedangkan 200 PNS lain berada saat ini menjabat sebagai staf dan pejabat struktural eselon III.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka akan mandapat tambahan masa kerja selama dua tahun hingga pensiun usia 58 tahun. Sekadar catatan, sebelum keluar peraturan mengenai aparatur sipil negara (APS), usia pensiun PNS Pemkab sampai 56 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (18/1/2014), enam pejabat eselon II Pemkab Wonogiri sudah mengajukan pensiun. Beberapa di antaranya surat keputusan (SK) pensiun sudah turun namun akhirnya dibatalkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah membenarkan informasi perpanjangan usia pensiun bagi enam pejabat eselon dua.

Enam pejabat eselon II itu, ujarnya, termasuk dirinya. Lima yang lain adalah Sutanto yang kini menjabat Inspektur Wonogiri, Sukiyono yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rully Pramono kini menduduki jabatan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Nakperla).

Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Widodo dan Kepala Kehutanan, Sri Jarwadi. Rumanti menyatakan, penambahan masa kerja meski disyukuri.

Pada bagian lain, Rumanti menyatakan, sebenarnya ada 519 PNS Wonogiri yang mendapatkan penambahan masa kerja. Ke-519 PNS itu terbagi atas, 313 PNS guru, 200 PNS pejabat struktural eselon III dan fungsional umum serta 6 pejabat eselon II.

“Cuma, kalau guru sudah sejak lama usia pensiun 60 tahun. Tahun ini (2014) ada 313 guru yang akan pensiun di usia 60 tahun.”

Ditegaskannya, dalam waktu dekat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti Undang-Undang Aparat Sipil Negara (UU ASN). “Setelah masa kerja ditambah, hendaknya semua PNS memperbaiki kinerja agar tupoksi sebagai pelayan masyarakat terwujud,” ujarnya.

Menyinggung soal kekosongan jabatan eselon II, yakni Kepala Disnakertrans Wonogiri yang ditinggal pensiun pejabat lama, Sri Wiyoso, mantan Sekretaris BKD Wonogiri, menyatakan, saat ini dijabat oleh asisten Setda, Bambang Haryadi. Menurutnya, ada tiga pejabat eselon II yang pensiun hampir bersamaan dengan Kadisnakertrans, yaitu dua staf ahli Bupati seperti Suparno dan Dwi Dono.

Terpisah, pegawai Pemkab Wonogiri, Suradi menyatakan, perpanjangan masa kerja tergantung kemauan PNS sendiri. “Saya pernah ditawari, apakah masih mau menjadi PNS hingga usia 58 tahun atau mengajukan pensiun dini. Setelah Undang-Undang Aparat Sipil Negara muncul, usia pensiun PNS bertambah minimal 58 tahun bukan lagi 56 tahun. Saya akan mengikuti aturan pemerintah hingga pensiun usia 58 tahun saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya