SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengundurkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), dari seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.

“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai meninjau langsung perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4 dan KPP Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019) siang, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kunjungan itu, Menkeu tampak antusias bertemu dan mengajak diskusi beberapa WP yang sedang menyampaikan laporan SPT melalui e-form. Ia menyebutkan, hingga Jumat (29/3/2019) siang, laporan yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. ” umlah ini naik 9.4% dari tahun lalu,” ujarnya.

Menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini membuktikan masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.

“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya