SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

Jakarta (Solopos.com)–Pemerintah memastikan akan menaikan batas rumah susun atau apartemen yang disubsidi dari maksimal Rp 144 juta per unit menjadi lebih tinggi. Penetapan harga baru untuk apartemen subsidi itu akan keluar awal tahun 2012.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan saat ini sudah ada tim yang sedang menggodok harga baru rusun/apartemen subsidi tersebut. Ada dua opsi harga yang saat ini sedang dipertimbangkan yaitu dari Rp 144 juta menjadi Rp 180 juta atau dari Rp 144 juta menjadi Rp 192-200 juta per unit.

Ia menjelaskan, opsi pertama senilai Rp 180 juta nampaknya hanya akan cocok pada harga dan biaya konstruksi hingga 2011 saja. Sehingga yang paling mungkin menjadi harga baru adalah berada dalam rentang Rp 192 juta hingga Rp 200 juta per unit.

“Sekarang ini belum diputuskan, kita dengan REI (Real Estate Indonesia), Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) dan Perumnas baru menghitung harganya. Jadi Rp 180-200 juta itu masih rentang, kita akan ke dirjen pajak,” katanya, Selasa (6/12/2011)

Menurutnya opsi Rp 192 juta hingga Rp 200 juta dianggap dengan rentang harga yang bisa bertahan lebih lama, tanpa harus cepat-cepat mengeluarkan peraturan baru soal harga rusun subsidi. Adanya perubahan harga ini akan menentukan fasilitas insentif bagi konsumen yaitu pembebasan PPN dan pengurangan PPh bagi pengembang.

“Ini masih range, belum putus, awal tahun depan akan keluar,” katanya.

Saat ini harga rusun subsidi yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21 hingga 36 yaitu harga maksimal Rp 144 juta per unit.

Sedangkan untuk rumah tapak subsidi maksimal di harga Rp 70 juta per unit sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya