SOLOPOS.COM - Bupati Batang Wihaji meneken kerja sama dengan KPK yang diwakili Anggota Direktorat  Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Lela Luana seusai acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Batang, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Bupati Batang Wihaji, Selasa (29/10/2019), meneken kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Anggota Direktorat  Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Lela Luana.

Melalui kerja sama itu, Pemerintah Kabupaten Batang meminta pada KPK melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah itu diangap perlu sebagai upaya mencegah atau mengantisipasi tindak pidana korupsi di daerah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Batang Wihaji mengklaim selama ini pemkab terus berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangun sistem pengawasan elektronik seperti perencanaan elektronik (e-planing), e-budgeting, dan lembaga pelelangan secara elektronik (LPSE).

Ekspedisi Mudik 2024

"Tindak korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa kiai, santri, dan aparatur sipil negara [ASN] karena ada potensi [melakukan korupsi] serta kebiasaan. Inilah yang menjadi masalah bangsa Indonesia," katanya pada acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Batang, Selasa.

Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi ini maka ASN bisa mengetahui mana saja yang diperbolehkan dan mana yang dilarang atau melanggar, serta mana yang wajib dilaporkan atau tidak ke lembaga antirasuah ini. Pemkab, kata dia, akan terus berupaya menghilangkan tindak pidana korupsi sebagai upaya ikut membantu negara untuk memperbaiki kasus penyelewengan anggaran maupun gratifikasi.

"Pemkab akan terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi. Kita akan terus berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi di daerah," katanya.

Ia menambahkan sektor yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab antara lain berada pada bagian perencanaan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perizinan.

Anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Lela Luana mengatakan gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal tersebut terjadi bisa karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu, serta lemahnya sistem yang berintegritas.

Sesuai UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, kata dia, disebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi kerugian keuangan negara seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.

"Oleh karena, saya sangat mengapresiasi Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada 2017" katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya