SOLOPOS.COM - Jokowi

Jokowi

SOLO—Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi), segera menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Walikota Solo, Senin (1/10/2012). Surat yang ditujukan kepada DPRD Solo ini akan dilampiri hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI. Sebelumnya direncanakan pengunduran diri Jokowi sebagai walikota diserahkan Minggu (30/9) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jokowi saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (30/9), mengaku telah menyiapkan seluruh administrasi ihwal pengunduran dirinya sebagai Walikota. ”Ini semua sudah saya tandatangani. Besok (hari ini) pagi-pagi pukul 07.30 WIB berkas akan dikirim ke Dewan. Nanti yang mengirimkan Pak Sekda (Budi Suharto) ke sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Disaksikan sejumlah wartawan, Jokowi menandatangani satu bendel surat ihwal Pemberitahuan Berhenti Sebagai Walikota Surakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surakarta. Sementara hasil rekapitulasi yang dilampirkan bernomor 693/KPU-Prov-010/IX/2012 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta per 29 September 2012.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Solo. YF Sukasno, memastikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan paripurna pemberhentian Jokowi digelar hari ini. Paripurna tersebut, imbuhnya, juga sekaligus mengangkat FX Hadi Rudyatmo sebagai Walikota.

“Besok (hari ini) rapat Bamus dengan asumsi surat sudah diterima Dewan. Isi rapat Bamus menjadwalkan paripurna tanggal 2 Oktober. Hari itu juga hasil rapat paripurna dikirim ke Gubernur. Kalau tidak ada halangan, tanggal 3 selesai di Semarang dan tanggal 4 diserahkan ke Kemendagri. Mungkin sampai tanggal 6 di sana (Kemendagri) selesai untuk persetujuan pemberhentian Jokowi,” urainya.

Dia menerangkan, pemberhentian Jokowi sebagai walikota berlandaskan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 29 ayat 1 huruf b disebutkan walikota berhenti dengan tiga sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

”Alasan Jokowi masuk permintaan sendiri. Makanya permohonannya ke Dewan diberi lampiran surat KPUD yang berisi penetapan dirinya sebagai Gubernur DKI.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya