Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang pemuda asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, NES, 21, babak belur setelah menjadi bulan-bulanan enam orang di depan toko kelontong di Desa Sedayu pada Selasa (23/2/2021) pukul 22.00 WIB. Pengeroyokan terjadi akibat jual beli lovebirds yang tidak sesuai akad.
Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Selasa (16/3/2021), aksi pengeroyokan itu terjadi karena korban batal membeli burung kepada salah satu tersangka.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Baca juga: Kampung Klatak Karangpandan, Sentra Kuliner Baru di Karanganyar
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban memesan burung jenis lovebirds kepada tersangka AF, 21 seharga Rp600.000.
"Korban pesan barang [kepada AF]. Barang [burung lovebirds] sudah ada, tetapi korban enggak jadi beli. Padahal pelaku sudah menyediakan barang dan menalangi. Akhirnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Tegar saat berbincang dengan wartawan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar.
Baca juga: Top 5 Kuliner Enak & Murah di Boyolali, Cuma Rp10.000-an
Kronologi
Data yang dihimpun Solopos.com dari Satreskrim Polres Karanganyar, pengeroyokan terjadi di depan toko kelontong Ibu Narmi di jalan raya Karanganyar-Jumapolo, tepatnya di Dukuh Demangan, Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono.
Sebelum kejadian, tersangka AF bersama lima orang rekannya, yakni MAP, 21, warga Jumantono; MTZ, 22, warga Jumantono; ACD, 20, warga Kelurahan Jungke; CH, 50, warga Jumantono; dan AAB, 19, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo sedang menongkrong di lokasi tersebut.
"Pada saat kejadian, para tersangka ini sedang pesta minuman keras di lokasi. Kemudian tersangka AF menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah. AF datang. Jadi tersangka dan korban ini teman satu organisasi," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar.
Baca juga: Selain Mbok Cimplek Jatipuro, Ini 4 Kuliner Ayam Panggang Paling Enak di Soloraya
Sesampainya di TKP, tersangka AF dan korban sempat berbincang-bincang. Bahkan, korban sempat meminta maaf karena tidak jadi membeli burung lovebirds yang telah dipesan.
"Tersangka telepon korban untuk menyelesaikan persoalan. Korban mengobrol dan minta maaf, tetapi pelaku enggak mau memaafkan. Tersangka lantas menganiaya korban diikuti teman-teman lain," tutur Kapolres.
AF menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul ke arah kepala, perut, dan menginjak-injak korban. Aksi tersebut diikuti rekan AF lain. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah.
"Memar pada kedua mata, luka lecet pada pipi kanan, kiri, sudut mulut kanan, dan dada. Bengkak pada kedua pipi sampai dengan rahang bawah. Korban juga mengalami patah tulang rahang bawah sebelah kanan dan kiri. Ada juga pendarahan otak," tutur Kapolres membacakan hasil pemeriksaan.