SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hampir sebagian besar menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Hampir satu bulan bekerja, baru 3 menteri yang sudah melapor ke KPK.

“Sekarang sudah ada 3 menteri baru yang menyampaikan LHKPN-nya yakni, Menteri Pertanian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Rabu (18/11).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

KPK masih menunggu para menteri lainnya untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sejak dilantik 22 Oktober lalu, para menteri memiliki waktu 2 bulan untuk melaporkan.

“Batas waktu sesuai ketentuan paling lambat 2 bulan terhitung setelah tanggal pelantikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.

Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya