SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Talut jalan penghubung Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, dengan Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong, Sragen, sudah empat kali ambrol meski baru setahun dibangun.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Rabu (8/5/2019), talut di jalan penghubung antarkecamatan itu longsor tak jauh dari rumah Suyono, warga Dusun Gejikan, Desa Brangkal. Material longsoran talut itu bahkan sampai jatuh ke halaman rumah Suyono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga Rabu siang, belum ada petugas yang membersihkan material longsoran talut tersebut. “Longsor itu terjadi sehari sebelum puasa Ramadan lalu [Minggu, 5/5/2019], tepat setelah turun hujan,” terang Widodo, 50, warga setempat yang ditemui Solopos.com di lokasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Itu adalah kali ketiga talut di dekat rumah Suyono itu longsor. Selama ini, Suyono sudah kerap mengungkapkan protes kepada pemborong. Dia juga ingin meminta ganti rugi karena longsoran talut itu kerap mengotori halaman rumahnya.

“Sekarang kalau situasinya hujan tentu jadi waswas. Dikhawatirkan longsoran talut itu makin melebar,” ucap Widodo.

Longsornya talut juga pernah terjadi di sebelah barat yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah Suyono. Longsoran talut itu baru saja diperbaiki oleh kontraktor. Namun, hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir menghadirkan masalah baru.

Diduga karena kurang padat, tanah uruk di beberapa lokasi ambles. Amblesnya tanah itu juga mengancam fondasi talut. Kini, permukaan talut itu terlihat lebih rendah dari permukaan jalan yang sudah berlapis beton bertulang.

“Saya heran mengapa talut yang baru setahun dibangun ini kerap sekali rusak. Jangan-jangan saat dibangun, semennya kurang. Padahal, proyek talut tak jauh dari sini yang dikerjakan pemborong lain kondisinya baik-baik saja,” terang Widodo.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen belum bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas ambrolnya talut di jalan penghubung antarkecamatan tersebut. Rekanan selaku pelaksana proyek punya kewajiban untuk memperbaiki talut apabila kerusakan itu terjadi tidak lebih dari enam bulan setelah selesai dikerjakan.

“Biar kami cek dulu sama tim pengawas,” ujar Kepala Dinas PUPR Sragen, Marija, kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya