SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Boyolali menghentikan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ketika berpatroli pada Kamis (26/1/2023). (Istimewa/Satlantas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Pelaksanaan tilang manual bagi pelanggaran aturan lalu lintas di Boyolali baru berjalan sepekan, namun Satlantas Polres Boyolali telah berhasil mengamankan 30 sepeda motor berknalpot brong. Pelaksanaan tilang manual dimulai sejak pekan keempat Januari 2023.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, mengungkapkan pelaksanaan penilangan secara manual dimulai pada pekan keempat Januari karena pada pekan I-II digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Untuk sementara data yang kami kumpulkan untuk pengendara knalpot brong yang ditilang itu ada sekitar 30 kendaraan. Ini artinya banyak masyarakat masih menggunakan knalpot brong,” ujarnya saat ditemui wartawan di Boyolali, Rabu (1/2/2023).

Herdi mengungkapkan penerapan tilang manual bukan berarti Satlantas Polres Boyolali senang untuk menilang masyarakat. Namun, tindakan tersebut sebagai contoh untuk masyarakat lain di Boyolali bahwa polisi sekarang sedang menindak berknalpot brong.

Maka, harapnya, pengguna knalpot brong segera mengganti knalpot mereka menjadi standar. Lebih lanjut, ia mengungkapkan Satlantas Polres Boyolali menggunakan sistem hunting pada pagi dan sore hari.

Ketika anggota berpatroli dan menemukan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong maka akan langsung dihentikan untuk proses tilang manual. “Titik-titiknya di mana enggak akan saya kasih tahu karena kalau saya kasih tahu, masyarakat nanti berpikir oh kalau saya ke sana bahaya, bakal kena razia knalpot brong. Jadi titiknya saya rahasiakan karena akan mengganggu sistem hunting kami,” ujarnya.

Ancaman Hukuman bagi Pemakai Knalpot Brong

Herdi mengungkapkan sistem hunting pada tilang manual dilakukan Satlantas Polres Boyolali secara diam-diam sambil mencari ke daerah-daerah yang banyak ditemui pengguna knalpot brong. Ia mengungkapkan pelanggar knalpot brong akan ditilang dan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur pelanggaran itu dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 “Kami berikan surat tilang, kendaraan kami angkut dan dibawa ke Satlantas. Kemudian, pelanggar wajib membayar tilang terlebih dahulu dan membawa knalpot standar untuk diganti di tempat,” kata dia.

Selain temuan motor berknalpot brong, Herdi mengungkapkan terdapat beberapa penemuan pelanggaran kasatmata di Boyolali seperti truk yang over dimension over load (ODOL). Lalu ada pengemudi di bawah umur dan juga pelanggaran arus lalu lintas. Ia berharap dengan pelaksanaan tilang manual dapat membuat masyarakat kembali tertib dan tidak menyepelekan masalah kepatuhan lalu lintas.

“Kita semua tahu, kecelakaan itu dimulai dari pelanggaran. Misal juga knalpot brong selain menimbulkan suara bising, juga menimbulkan behaviour pengemudinya. Karena ketika pakai knalpot brong mereka merasa seperti pembalap kemudian kebut-kebutan dan dapat menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Senada, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan jajarannya sepakat untuk memberantas knalpot brong. Menurutnya, knalpot brong selain menimbulkan suara bising juga meresahkan karena pengemudinya cenderung ugal-ugalan.

Ia mengatakan jajarannya akan terus menerus melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong. “Yang paling banyak itu dikendarai oleh anak-anak muda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya