SOLOPOS.COM - Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian besi proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur di Mapolres Magelang, Selasa (8/6/2021). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG – Aparat Polres Kabupaten Magelang mengungkap kasus pencurian besi tree grate atau pengaman pohon pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengungkapkan kasus pencurian itu kali pertama dilaporkan PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Moses Perkasa selaku pelaksana proyek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka mengaku kehilangan 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon pada trotoar di sepanjang Jl. Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur, hingga Jl. Syailendra, Kecamatan Mungkid, pada 23 Maret-2 Juni 2021.

“Akibat pencurian itu, pihak pelaksana proyek mengalami kerugian mencapai Rp152.150.000. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang,” ujar Aron saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kabupaten Magelang, Selasa (8/6/2021).

Mendapat laporan itu, tim Satreskrim Polres Magelang langsung menyelidiki. Mereka lantas menemukan besi tree grate yang digunakan pada proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur itu di sebuah lokasi milik tukang rongsok di Kota Magelang.

Pelaku Ternyata Satpam

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, mengatakan tukang rongsok tersebut membenarkan besi di tempatnya merupakan tree grate dari proyek KSPN Borobudur. Tukang rongsok itu mengaku mendapatkan besi 160 kg tersebut dari tersangka berinisial BD, 44. Tersangka merupakan warga Desa Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

“Selanjutnya, tim melakukan menangkap tersangka BD di rumahnya. Tim juga menyita barang bukti berupa palu yang digunakan untuk memecah besi dan motor yang digunakan pelaku,” terang Kasatreskrim, AKP Muhammad Alfan Armin.

BD yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan atau Satpam itu pun dijerat Pasal 362 KUHP. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BD yang juga pernah dihukum atas kasus pencurian pada 2008 itu mencuri dengan cara mamatahkan besi yang sudah terpasang di trotoar. Ia kemudian menjual dalam kepingan kecil. BD mengaku uang hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya