SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru silat cabul. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar menangkap seorang remaja asal Kota Solo, SPU, 15, karena diduga melakukan pemerkosaan kepada perempuan yang baru dikenal tiga hari. SPU ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/12/2020).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, pelaku ditangkap setelah kerabat korban, IPR, 19, melapor ke polisi. IPR melaporkan bahwa saudaranya, SPA, 17, mengaku diperkosa lelaki yang baru dia kenal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

IPR melapor pada Selasa. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan kepada perempuan yang baru dikenal tiga hari.

Gondol Celana Dalam Cewek, Maling Ini Kembalikan dengan Kondisi Amis

Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Selang tiga hari berkenalan, tepatnya Senin (21/12/2020), pelaku tega melakukan pemerkosaan kepada korban di semak-semak dekat tol di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan pemerkosaan itu terjadi di kebun tidak jauh dari tol di Kecamatan Gondangrejo, tepatnya di Dukuh Jurangkambil, Desa Jeruksawit.

"Korban berstatus pelajar sedangkan pelaku pengangguran dan tidak sekolah. Jadi kami mendapat laporan dari saudara korban. Kejadian pada Senin, nah saudara korban melapor pada Selasa. Kami tindak lanjuti dengan melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Hasil visum dikantongi, kami tangkap pelaku saat itu juga," ujar Tegar saat ditemui wartawan, Rabu (23/12/2020).

Nekat Gelar Pesta Seks, 10 Orang Digaruk Polisi

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35/2014 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tetapi, pelaku ini anak di bawah umur. Maka ancaman pidana dikurangi 1/3. Kasus ini bukan kali pertama. Beberapa tahun ini pernah terjadi kasus serupa dengan pelaku anak. Ini menjadi atensi kami. Untuk psikologi korban, menggandeng ahli untuk pemulihan psikologi," ungkapnya.

2 Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Selokan Tol Semarang-Batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya