SOLOPOS.COM - ilustrasi ditangkap (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Baru berjalan beberapa langkah seusai keluar dari penjara, tiga oknum bank plecit di Wonogiri kembali ditangkap  jajaran Polres Wonogiri. Ketiga tersangka ditangkap tepat di depan pintu gerbang Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II B Wonogiri, Kamis (14/7/2022).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, ketiga oknum bank plecit berinisial RH berjenis kelamin laki-laki, NS dan SP berjenis kelamin perempuan ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan nasabah bank plecit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka ditangkap kembali kemarin [Kamis 14/7/2022] pukul 07.30 WIB-11.40 WIB di pintu gerbang Lapas Kelas II B Wonogiri,” kata AKP Supardi kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama. Ketiganya ditahan kembali karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.

Penangkapan kedua kepada ketiga rentenir tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/24/III/2022/SPKT.SATRESKRIM/Polres Wonogiri/Polda Jateng, 9 Maret 2022. Proses penangkapan dan penahanan berlangsung aman dan kondusif.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Sabtu Ini: Berawan Sepanjang Hari

“Saat ini Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melaporkan kepada pimpinan,” kata Supardi.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum bank plecit RH, NS, dan SP melakukan penganiayaan terhadap tiga nasabah. ketiga korban, berinisial R,N, dan K yang merupakan warga asli Wonogiri dianiaya di salah satu rumah di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Senin (31/1/2022).

Ketiga korban dianiaya lantaran terlambat membayar angsuran bank plecit. Padahal keterlambatan itu hanya dalam hitungan jam saja. Kala itu para pelaku mengumpulkan 90 orang nasabah dan meminta agar melunasi utang. Total utang yang dibayar mencapai Rp100 juta.

Ketiga rentenir itu kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri dengan hukuman lima bulan penjara. Ketiga tersangka selesai menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas pada Kamis (14/7). Tetapi baru beberapa menit menghirup udara bebas, ketiganya langung ditahan kembali Polres Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya