SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan. (Solopos)

Solopos.com, BANTUL — Seorang remaja berinisial AEJ asal Bambanglipuro kembali berurusan dengan permasalahan hukum. Pada April lalu, Pengadilan Negeri Bantul telah memvonisnya dengan hukuman pidana enam bulan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa gergaji dan celurit.

Kini remaja berusia 15 tahun itu harus berusukan dengan pihak kepolisian atas kasus kekerasan yang dilakukan di Jalan Samas, Sabtu (30/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Bambanglipuro, AKP Khabibullah, menjelaskan kronologi kejadian kekerasan yang dilakukan AEJ. Ketika itu, korban berinisial DK, 17 dan ketiga temannya C, I, dan R mengunjungi JJLS untuk berfoto-foto setelah berbuka bersama di sebuah kafe di Sidomulyo, Bambanglipuro.

Saat pulang, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintasi simpang tiga Selo di Jl. Samas, pelaku yang berboncengan bersama kawannya mendatangi korban sembari menanyakan sesuatu.

Baca Juga: Lebaran, Jalur Tanjakan di Bantul Ini Diblokir dari Google Maps

“Saat di Selo, pelaku memepet, menjejeri korban. Memepet kemudian menanyakan kamu dari mana, kemudian dijawab oleh korban bahwa saya dari salah satu SMK di Bantul. Dari acara di mana, acara buka bersama,” jelas Khabibullah menirukan dialog antara korban dan pelaku saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

Mendapat jawaban tersebut, teman AEJ yang berperan sebagai joki sempat mengatakan bahwa orang yang dikejar bukanlah sasaran mereka. Namun AEJ justru menyabetkan seutas ikat pinggang ke arah korban (DK).

“AEJ ini memukulkan sabuk ke arah korban sehingga mengenai pada jari tangan bagian belakang mengalami luka,” terangnya.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Bantul Sebabkan Kerusakan di 100 Titik

Tak sampai di situ, seusai menyabet DK, motor pelaku mendekati sepeda motor teman korban di bagian depan. AEJ memutar-mutarkan ikat pinggangnya saat mendekati motor teman korban lainnya.

“Ikat pinggang itu lalu mengenai lengan tangan kawan korban. Namun karena yang bersangkutan memakai jaket, sehingga tidak sampai terluka,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut korban bersama teman-temannya bergegas balik arah kembali ke simpang tiga Selo dan masuk ke Dusun Selo. Mereka masuk ke rumah salah satu temannya untuk menghindari kejaran pelaku.

Baca Juga: Puluhan Pohon di Bantul Roboh, Timpa Warga Hingga Tutup Akses Jalan

“Pelaku mengikuti korban, mengejar, tetapi sudah tahu masuk dalam rumah. Pelaku dan temannya pergi meninggalkan tempat itu,” terangnya.

Polsek Bambanglipuro yang mendapat laporan dari korban segera melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku AEJ berhasil ditangkap pada hari itu juga.

Namun sang joki beridentitas Y masih dalam pengejaran karena melarikan diri.  “Saat ini belum bisa kami hadirkan karena masih kami cari,” tandasnya.

“Kami sudah ke rumahnya [Y] berukang kali. Orang tuanya, simbahnya, saudara-saudaranya, tidak diketemukan, alasannya pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pernah Divonis 6 Bulan, Remaja 15 Tahun Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Kekerasan Jalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya