SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG – Nasib dua kepala desa (kades) di Kabupaten Malang ini bernasib malang. Baru selesai dilantik sebagai kades, keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lowokwaru, Kamis (29/8/2019).

Apa pasal mereka masuk penjara? Usut punya usut, ternyata mereka terbukti menyelewengkan alokasi dana desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua Kades itu adalah Mujiono yang dilantik menjadi Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Paimin Purwanto Kades Tlogosari di Kecamatan Tirtoyudo.

Menurut detik.com, Mujiono dan Paimin dilantik bersama 269 Kades terpilih di Pendapa Pemkab Malang, Kamis. Pelantikan dilakukan oleh Plt. Bupati Malang, Sanusi, berdasarkan hasil Pilkada serentak Juni 2019 lalu. Usai pelantikan, Mujiono dan Paimin digelandang polisi ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk kembali menjalani masa penahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji, menuturkan pelantikan dua kades yang tersangkut kasus dugaan korupsi ADD itu sah.

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, bagi calon Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, bisa dilantik sebelum adanya status hukum tetap atau inchrat.

“Jadi sesuai Permendagri itu, kades terpilih masih bisa dilantik, sebelum adanya vonis pengadilan,” terang Suwaji kepada wartawan seusai pelantikan, Kamis.

Salah satu kades di Kabupaten Malang yang dibawa ke penjara seusai dilantik, Kamis (29/8/2019). (detik.com)

Dua kades berstatus tersangka itu, kata Suwaji, diizinkan keluar dari Lapas Lowokwaru hanya untuk mengikuti pelantikan. Setelah itu, keduanya dikembalikan untuk menjalani masa penahanan sementara.

“Mereka keluar hanya ikut pelantikan, setelah itu dikembalikan ke Lapas Lowokwaru. Selain itu, memang ada jaminan dari keluarga dan pihak kecamatan untuk kedua tersangka,” tegas Suwaji.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Muhandas Ulimen, menjelaskan status dua kades itu adalah terdakwa. Proses persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Status keduanya, adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ADD. Proses persidangan masih berjalan, penahanan sudah dilakukan sejak proses penyidikan,” ungkap Muhandas.

Dia menambahkan, sebelum pelantikan kedua terdakwa, Pemkab Malang mengajukan permohonan kepada majelis hakim, untuk melantik sebagai Kades terpilih.

Berdasarkan permohonan itu, kemudian dilakukan penetapan oleh majelis hakim untuk keduanya bisa mengikuti pelantikan hari ini.

“Kami sebagai jaksa penuntut umum, meneruskan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Sebelumnya ada permohonan dari Pemkab Malang untuk melantik kedua terdakwa sebagai Kades terpilih,” beber Muhandas.

Paimin Purwanto diduga telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi, nilainya Rp 429 juta. Sementara, Mujiono yang terpilih sebagai Kades Druju turut diduga menyelewengkan ADD sejak tahun 2015-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya