SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Rio Eko Saputro, 19, warga Pajang RT 1/RW XIV, Laweyan terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis kasus pencurian itu tepergok massa saat hendak beraksi mencuri uang di toko kelontong di Pajang, Laweyan, Minggu (17/7/2011) pukul 01.30 WIB. Ironisnya, aksi itu dilakukan Rio hanya sehari setelah bebas dari Rutan Kelas I Solo.

Menurut Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo, Selasa (19/7/2011), saat baru saja keluar dari Rutan itu setiba di rumahnya, tersangka mengaku kasihan melihat ibunya yang hanya bekerja sebagai tukang cuci pakaian. Ibunya yang menjanda karena ditinggal pergi ayahnya itu harus memenuhi kebutuhan keempat adiknya. Rio mengaku hal ini membuatnya berniat untuk kembali mencuri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selepas bertemu dengan keluarga di rumahnya, tersangka yang sedang galau membeli sesuatu barang di toko kelontong Bu Marjani milik Drs Joko Wahyu Pranoto di Sodipan RT 8/RW V, Pajang, Laweyan. Di tengah kebingungannya, diam-diam tersangka mengamati seluruh ruangan toko kelontong. Hingga akhirnya, dirinya melihat laci yang biasa digunakan pemilik toko sebagai tempat menyimpan uang. Laci itu berada di toko kelontong bagian belakang.

“Setelah dia menggambar (mengamati lokasi –red), malam harinya tersangka beraksi, yakni Minggu (17/7/2011) pukul 01.30 WIB. Dia memanjat tembok sebelum hendak berusaha masuk ke toko melalui atap atau genteng,” kata AKP Sunarto. Sial bagi Rio, saat dia hendak masuk melalui genteng, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian memergoki aksinya. Spontan, tersangka pun kebingungan saat berada di genteng. “Jadi, tersangka hanya berdiam diri di genteng. Beberapa menit kemudian, dia dikepung massa. Akhirnya, dia sempat digebuki massa sebelum polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Di hadapan penyidik, lanjut AKP Sunarto, tersangka mengaku akan mencuri sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan adik-adiknya. Mulai tahun 2007, tersangka ternyata sudah melakukan tindak pencurian selama empat kali. Berturut-turut, tersangka pernah mencuri barang rosok di Sukoharjo tahun 2007 (dihukum 2,5 bulan), mencuri sepeda di Sukoharjo (dihukum 4 bulan), mencuri sepeda di wilayah hukum Polresta Solo (dihukum 6 bulan), mencuri gamelan dan CPU di wilayah hukum Polresta Solo (dihukum 6 bulan).

“Jadi, tersangka ini bisa dikatakan besar di Rutan. Dia tidak jera kendati sudah berulang kali mencuri,” katanya.
Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Laweyan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Menurut pengakuan tersangka, Rio, dirinya nekat hendak mencuri uang lantaran tak kuasa melihat orangtuanya terperangkap jurang kemiskinan. Terlebih, saat dirinya melihat ibunya mengurusi adik terkecil yang baru berusia kurang dari lima tahun. Sementara, ayahnya dianggap tidak bertanggungjawab mengemban amanah sebagai pemimpin di keluarganya. “Saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi lagi. Saya belum sempat mengambil uang karena saat di genteng di toko itu saya sudah dikepung massa. Ketinggian atap di toko mencapai tiga meter,” katanya.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya