SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk membobol gudang dan brankas, Rabu (7/10/2020). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Narapidana yang baru bebas lima bulan program asimilasi menjadi otak dalam aksi pembobolan brankan milik CV Champion Jaya Sejahtera Madiun. Residivis kasus serupa itu bernama Imam Agus, 41, warga Jl. Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Imam mengajak dua temannya yaitu Kholiq dari Kabupatan Jombang dan Widodo dari Kabupaten Sragen untuk melakukan pembobolan gudang yang beralamat di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga pelaku ini berhasil membobol brankas yang ada di gudang tersebut. Uang tunai senilai Rp58 juta berhasil digondol komplotan maling ini, Senin (5/10/2020). Uang tersebut pun dibagi rata antara ketiga tersangka.

Tak Melulu Soal Sayuran, Ini Dia 6 Pasar Unik yang Ada di Madiun

Namun, pelarian mereka berhasil dilumpuhkan oleh aparat kepolisian. Ketiganya dibekuk petugas saat berada di rumah tersangka Kholiq di Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan tersangka Imam merupakan narapidana program asimilasi. Tersangka ini terlebih dahulu datang ke Madiun dan kemudian melakukan survei lokasi yang akan menjadi target. Setelah itu, Imam ini menghubungi kedua temannya untuk datang ke Madiun dan melakukan aksi pembobolan gudang tersebut.

Ketiga tersangka ini memang sudah berhubungan melalui handphone jauh-jauh hari sebelum melakukan aksi kejahatan.

“Untuk dipilihnya gudang tersebut, karena sebelumnya tersangka Imam ini pernah melakukan pencurian di gudang sebelahnya,” ujar dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Rabu (7/10/2020).

Gondol Uang

Ketiga tersangka ini masuk ke gudang tersebut dengan menjebol tembok menggunakan linggis dan palu. Selanjutnya, mereka menjebol pintu brankas dengan obeng dan palu.

Dari tangan tersangka, uang senilai Rp58 juta tersebut hanya tinggal sisa Rp10,9 juta saja. Dari tangan tersangka Imam disita Rp4,2 juta, tersangka Widodo Rp2,6 juta, dan tersangka Kholiq Rp4 juta.

“Selain menyita uang, kami juga menyita sejumlah barang bukti dalam aksi pencurian itu. Antara lain batang besi panjang 1,5 meter, satu besi potongan pipa, empat buah serpihan beton brankas, obeng, gembok, empat HP, satu unit sepeda motor Honda Beat, lima buah mata bor, gergaji besi, palu, dan kikir,” jelasnya.

Atas aksi tersebut, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Pasien Baru Covid-19 di Klaten Tambah Lagi, Semua dari Delanggu

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan pembobol gudang itu berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun. Ada tiga orang yang terlibat dalam komplotan ini, yaitu Imam Agus, 41, warga Jl. Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kemudian dua pelaku lainnya yakni Kholiq warga Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dan Widodo dari Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.

Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jombang. Polisi menembak ketiga kaki pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya