SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Solopos.com, SURABAYA — Industri rokok di Jawa Timur yang mencantumkan gambar seram peringatan kesehatan baru empat perusahaan besar. Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Eni Zuniati menguraikan jajarannya mensurvei sembilan industri rokok di Surabaya, satu di Sidoarjo, tiga di Malang dan satu di Kediri.

“Dari pantauan Selasa-Rabu [24-25/6/2014] lalu sebagian besar industri masih dalam proses pencetakan kemasan dengan peringatan kesehatan bergambar,” jelasnya, Kamis (10/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eni menguraikan saat bersamaan Balai Besar POM juga memeriksa produk rokok yang beredar di lapangan. Temuannya sebagian besar produk di pasaran masih menggunakan kemasan tanpa gambar peringatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari 112 merek rokok yang di pantau di peredaran, baru empat merek rokok yang sudah menggunakan PHW [pictorial health warning],” jelasnya.

Ketentuan pencantuman peringatan tertulis disertai gambar di bungkus rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketentuan pencantuman peringatan bergambar berlaku sejak 24 Juni 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya