SOLOPOS.COM - ilustrasi maling

Solopos.com, SOLO -- Adi Jatmiko, 20, pemuda asal Purwodadi, Grobogan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, Selasa (14/7/2020) sore, lantaran nyolong satu unit handphone atau HP majikannya.

Adi Jatmiko bekerja di angkringan milik Ardianto, 29, warga Gunung Kidul, Yogyakarta. Angkringan itu berada di wilayah Manahan, Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada Solopos.com, Rabu (15/7/2020), mengatakan pemuda berama Adi Jatmiko itu baru empat hari bekerja di warung angkringan Solo itu saat ketahuan nyolong HP majikannya.

4 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Sukoharjo Tutup 14 Hari

Ekspedisi Mudik 2024

Adi Jatmiko bertugas membantu berjualan angkringan. "Jadi tersangka ini melamar pekerjaan ke korban melalui media sosial. Hubungannya lewat pesan media sosial, tersangka langsung bekerja," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan pelaku mencuri handphone jenis Oppo F9 saat korban lengah di sela-sela bekerja di warung. Seusai mencuri, korban melarikan diri ke wilayah Kebumen.

Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Ampel Boyolali Akan Ditutup

Selama di Solo pelaku sempat terkatung-katung tidak jelas tempat tinggalnya. Namun ketika ada orang yang berbaik hati memberinya pekerjaan di Solo, pemuda ia justru nyolong HP milik orang yang memperkerjakannya itu.

Tertangkap di Banyumanik Semarang

"Setelah mencuri handphone dia langsung pergi, lalu kami telusuri dan berhasil kami tangkap di wilayah Banyumanik, Semarang," imbuh dia.

66 Orang Dikarantina Karena Kontak Dengan 5 Nakes Sukoharjo Positif Corona

Ia menambahkan saat ditangkap Adi sedang bekerja sebagai kuli bangunan pada salah satu proyek di Banyumanik. Handphone milik korban sudah dijual kepada orang lain.

Polisi lantas menyita uang hasil penjualan handphone itu senilai Rp115.000. Polisi turut menyita satu handphone lain yang diduga hasil kejahatan pula.

Pria Tegalmade Sukoharjo Meninggal, Diduga Sengaja Ceburkan Diri Ke Sumur

Ia menambahkan pemuda yang nekat nyolong HP majikannya itu saat ini ditahan di Mapolsek Banjarsari, Solo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku sedang dalam kesulitan ekonomi sehingga ketika melihat handphone milik korban tergeletak, ia lantas mengambil dan melarikan diri ke Kebumen. Tersangka juga mengaku setelah dari Kebumen sempat kembali ke rumah di Purwodadi sebelum akhirnya ikut rombongan kuli bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya