SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Baru 33% warga Gunungkidul yang memiliki Akta Kelahiran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepemilikan akta kelahiran warga baru mencapai 33% dari 749.444 jumlah penduduk Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Eko Subiantoro, menegaskan dari 33% itu, sebanyak 66% di antaranya berasal dari usia 0 sampai 18 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kesimpulannya, kepemilikan akta kelahiran masih rendah,” ujarnya, Jumat (10/4/2015).

Padahal, target kepemilikan akta kelahiran secara nasional 2020, 100% penduduk Indonesia harus memiliki akta kelahiran. Karena itu, Eko mengimbau warga untuk segera mengurus dokumen kependudukan.

Batas keterlambatan pengurusan akta ialah 60 hari dan penetapan keterlambatan sudah tidak perlu dari Pengadilan Negeri, cukup diselesaikan di Disdukcapil saja. Pasal 53 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.

Pada UU No.23/2006 juncto UU No.24/2013 juga menyebutkan setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan.

“Permasalahan umum yang muncul untuk enggan mengurus berkaitan dengan tidak adanya bukti kepemilikan buku nikah orangtua. Di samping itu merasa sudah tua atau lanjut umur sehingga berpikir untuk apa memiliki akta lahir,” ujar Eko.

Disdukcapil akan berupaya jemput bola sampai tingkat desa agar warga lebih mudah mengurus dokumen kependudukan.

“Sesuai amanat UU, semua pelayanan administrasi kependudukan gratis, apabila diurus sendiri dan tidak terlambat,” ungkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya