SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial <a title="Kegelisahan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Tak Terjamin BPJS TK" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180519/489/917272/kegelisahan-tenaga-kontrak-pemkot-solo-tak-terjamin-bpjs-tk">(BPJS) Ketenagakerjaan</a>&nbsp;(TK) Kantor Cabang Utama Solo mengaku tak kurang-kurang dalam menyosialisasikan program jaminan tenaga kerja ini ke berbagai instansi pemerintah termasuk Pemkot Solo.</p><p>Salah satu yang getol disosialisasikan adalah mengenai jaminan keselamatan kerja untuk pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) seperti <a title="DPRD Solo: Tenaga Kontrak Pemkot Solo Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/911875/dprd-solo-tenaga-kontrak-pemkot-solo-wajib-ikut-bpjs-ketenagakerjaan">tenaga kerja dengan perjanjian kontrak</a> (TKPK). Namun demikian, hingga triwulan kedua 2018, dari catatan BPJS Solo baru tiga instansi di Pemkot Solo yang mendaftarkan pegawai mereka ke dalam program ini.</p><p>Kepala BPJS Kantor Cabang Utama Solo, Suwilwan Rachmat, mengatakan sudah berkoordinasi baik dengan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, untuk mengikutsertakan para pegawai non-ASN dalam BPJS TK.</p><p>Namun demikian, baru segelintir instansi yang mendaftarkan para pegawai non-ASN mereka. Itu pun hanya belasan TKPK yang terdaftar.</p><p>Padahal jaminan ini wajib dipenuhi pemberi kerja merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dijelaskan pada Pasal 5, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah nonpegawai negeri kepada BPJS Ketenagakerjaan.</p><p>&ldquo;Baru tiga instansi yang mendaftarkan tenaga kerja non ASN mereka dalam BPJS tenaga kerja, yakni Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]. Dari instansi ini baru 11 TKPK yang diikutkan, mereka di bawah Disnaker,&rdquo; ujarnya, saat ditemui Solopos.com di kantor<a title="BPJS Tarik Petugas dari Rumah Sakit Soloraya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/489/911022/bpjs-tarik-petugas-dari-rumah-sakit-soloraya"> BPJS Solo</a>, Kamis (18/5/2018).</p><p>Ketiga instansi ini dengan perincian Dinsos 54 orang (tenaga PKH), Disnaker 11 orang (TKPK), dan Satpol PP 148 orang (Linmas). Menurutnya, sesuai Perpres, pemberi kerja penyelenggara negara dalam hal ini Pemkot Solo, pada tahapannya diarahkan mengikuti dua program BPJS ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.</p><p>Total ada empat program dalam jaminan ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).</p><p>&ldquo;Bagaimana pun mereka bekerja butuh perlindungan soal keselamatan terutama para pekerja berisiko tinggi mendapat kecelakaan. Kami pun telah menghitungnya sehingga premi yang harus dibayarkan sangat terjangkau. Kami juga sempat menanyakan kenapa tak segera mendaftar. Kabarnya ada masalah terkait pencairan anggaran yang sudah dialokasikan,&rdquo; paparnya.</p><p>Ia menggarisbawahi sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari keikutsertaan mereka dalam dua program ini antara lain terjamin biaya transportasi saat kecelakaan tenaga kerja dan keluarganya. Jika dalam kondisi sementara tidak mampu bekerja selama masa perawatan dan pengobatan maupun pemulihan mendapatkan santunan.</p><p>Di samping itu, biaya pengobatan atau pun perawatan sesuai kebutuhan medis tak terbatas. Tenaga kerja yang mengalami cacat juga mendapatkan santunan. Begitu pula dengan santunan kematian.</p><p>Ada pula beasiswa pendidikan anak untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap. Sedangkan dalam program jaminan kematian, tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapat santuan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan anak.</p><p>Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah, Sri Sudarmadi, menambahkan telah menghitung besarnya iuran yang mesti dibayarkan jika tenaga kerja tersebut ikut serta dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.</p><p>Sebagai contoh, dengan asumsi upah minimum Kota Solo Rp1.668.682 juta, jaminan kecelakaan kerja yang diikuti masuk tingkat risiko rendah sesuai kesepakatan dengan Pemkot Solo, yakni 0,24%. Maka dari itu, hitungannya 0,24% x Rp1.668.682 juta yakni Rp4.004,84.</p><p>Sedangkan untuk jaminan kematian, persentasenya untuk pekerja penerima upah 0,3% x UMK, yakni Rp5.006,05. Dengan demikian jika ditotal iuran yang mesti dibayar untuk BPJS TK ini sebesar Rp9.010,88 per bulan.</p><p>&ldquo;Tentunya iuran ini sangat terjangkau bagi para tenaga kontrak maupun Pemkot Solo. Banyak manfaat yang diperoleh dari keikutsertaan program-program ini. Kami berharap Pemkot Solo khususnya OPD segera mendaftarkan tenaga kerja mereka,&rdquo; paparnya.</p><p>Menurutnya, dari daerah di Soloraya yang menjadi wewenang BPJS Solo, Kabupaten Sragen yang terdepan. Sragen telah mengikutkan tenaga kontrak mereka hingga para perangkat desa dalam BPJS tenaga kerja. Sementara daerah lain seperti Sukoharjo dan Karanganyar dalam proses.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya