SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Enam hari jelang hari terakhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, baru 25% dari total wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menyerahkan SPT.

Padahal, tahun 2011 ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo ditarget mencapai persentase kepatuhan pajak 70% dari total WP OP sebanyak 65.258 orang. Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon mengatakan berdasarkan data pihaknya sampai Kamis (24/3/2011), jumlah WP yang menyerahkan SPT baru 16.154 orang atau sekitar 25% dari total WP OP.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Sedangkan untuk WP badan, yang masa penyerahan SPT berakhir 30 April, baru mencapai 401 badan dari total 6.522 WP. “Dari persentasenya saat ini memang masih kecil. Tapi jangan dilihat kecilnya. Capaian seperti itu sudah menunjukkan peningtakan dibanding tahun lalu. Karakter masyarakat kita memang lebih senang menyerahkan SPT mepet,” beber Furkon, saat dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (25/3/2011).

Di sisi lain, kendati di hari keenam jelang hari terakhir penyerahan SPT, persentase WP yang patuh kecil, Furkon meyakini pada hari-hari terakhir pihaknya akan kebanjiran WP yang menyerahkan SPT.  Furkon menambahkan, untuk menampung lonjakan WP yang menyerahkan SPT, pihaknya Jumat-Senin (25-28/3) membuka satu konter dengan satu drop box alias kotak penampung SPT di Solo Grand Mall (SGM).

Selain itu, pekan depan, dua drop box juga akan disediakan berikut satu konter penerima SPT di Balaikota Solo dan RSUD dr Moewardi. Sementara di KPP Pratama, juga bakal disediakan total 10 konter. Parkir kantor pun dibuat lapang, khusus untuk menampung WP yang akan menyerahkan SPT.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Solo, Sri Hardati, yang mendampingi Furkon, menimpali meski secara umum capaian kepatuhan WP selalu memenuhi target, namun pihaknya tetap memberlakukan sanksi tegas bagi WP yang tidak patuh. Berdasarkan catatannya, di 2010, sekitar 10.000 WP OP terpaksa mendapat teguran karena ingkar menyerahkan SPT pajak. Dari jumlah tersebut, 9.000-an terpaksa mendapat teguran keras karena nekat tidak menyerahkan SPT. Ribuan WP tersebut akhirnya harus membayar denda Rp 100.000/WP sebagai konsekuensi tidak memenuhi kewajiban.

“Kita punya data siapa yang tidak menyerahkan SPT. Dari data itu KPP melayangkan surat teguran. Dalam jangka waktu satu bulan, WP bersangkutan wajib menyerahkan SPT. Jika tidak teguran keras akan diberikan,” jelas Kasi Pengelolaan Data dan Informasi (PDI) KPP Pratama Solo, Agung S Sumaryawan, melanjutkan.

(tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya