SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Proses sertifikasi guru di propinsi Jawa Tengah baru mencapai 20 persen dari jumlah keseluruhan guru yang ada.

“Jumlah guru yang bersertifikasi dari 2006 sampai 2008 berjumlah 56.802 orang,” kata Kepala Seksi Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Bidang Pendidikan Non-Formal dan Perguruan Tinggi (PNFPT) Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Imron Rosadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikannya usai seminar sertifikasi guru “Menyoal Tentang Sistem Penjaminan Mutu Setelah Sertifikasi Guru” di Gedung Dinas Pendidikan Jateng Semarang, Kamis (13/8).

Sedangkan, kata dia, pada tahun ini jumlah guru yang telah lulus sertifikasi berjumlah sebanyak 29.703 orang, namun jumlah tersebut hanya sekitar 20 persen dari jumlah guru secara keseluruhan.

“Padahal, proses sertifikasi guru tersebut nantinya akan mempengaruhi kesejahteraan mereka (guru, red.), sebab bagi guru yang telah memiliki sertifikat profesi berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok,” katanya.

Ia mengatakan, anggaran yang telah dipersiapkan untuk menjamin tunjangan guru tersebut adalah sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran pusat senilai sekitar Rp 9 triliun.

Nantinya, kata dia, anggaran tersebut akan meningkat sekitar Rp 5 triliun per tahunnya, sehingga pada 2015 mendatang diperkirakan anggaran untuk tunjangan profesi guru mencapai lebih dari Rp 40 triliun.

“Anggaran sebesar itu hanya mencakup tunjangan profesi untuk guru, belum termasuk tunjangan profesi untuk dosen,” katanya.

Namun, menurut dia, berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi tersebut, termasuk dalam proses sertifikasinya sampai saat ini masih mengalami banyak permasalahan, terutama di tiga daerah, yaitu Banjarnegara, Wonogiri, dan Rembang.

“Permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan proses sertifikasi itu, di antaranya dalam proses rekrutmen peserta, sebab data yang ada di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi sering berbeda,” katanya.

Kemudian, kata dia, ada guru yang berada di bawah wewenang Departemen Agama (Depag), seperti guru madrasah yang dimasukkan dalam data yang terdapat di Dinas Pendidikan.

Sementara itu, permasalahan yang berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi, antara lain surat keputusan (SK) diterbitkan secara tidak bersamaan dan tidak di awal tahun, sehingga akan menyulitkan proses pencairan tunjangan.

“Dalam SK juga sering terdapat kesalahan, misalnya terdapat gaji guru pokok dengan nominal Rp 0, dan data keterangan pensiun yang tidak sesuai dengan data riil pensiun guru,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengatakan, pihaknya akan berupaya mengoptimalkan sosialisasi terhadap mekanisme penerbitan SK, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengurangi dan merugikan hak-hak para guru.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya