Jakarta–Pemanfaatan sistem Hak Kekayaan atas Intelektual (HKI) oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia baru mencapai dua persen. “Pemanfaatan HKI oleh UMKM di sentra-sentra produksi masih sangat rendah yaitu hanya dua persen,” kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Senin (25/5).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal menurut dia untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global pemanfaatan HKI menjadi salah satu kunci strategis keberhasilan UMKM.

HKI masih dianggap sepele oleh sebagian besar pelaku UMKM karena dinilai tidak menghasilkan uang secara langsung. “Di beberapa negara di Asia Tengah, GDP meningkat hanya dengan meningkatkan pemanfaatan HKI,” katanya.

Chairul berpendapat, optimalisasi penggunaan HKI strategis dilakukan UMKM di tengah turbulensi pasar global.

HKI penting bagi UMKM karena 70 persen produk dan jasa yang diproduksi setiap hari merupakan produk UKM. Selain itu UKM memegang peran sebagai pendorong inovasi dan berada di belakang sejumlah terobosan-terobosan teknologi.

Menurut dia, rendahnya pemanfaatan HKI oleh UMKM disebabkan beberapa hal di antaranya masih belum dipahaminya manfaat HKI oleh pelaku UMKM. “Selain itu aksesibilitas untuk mendaftarkan HKI masih rendah serta koordinasi horisontal dan vertikal yang juga masih kurang,” katanya.

Chairul mengatakan, pelaku UMKM perlu diberi informasi untuk berperilaku dan berorientasi pada sikap pandang dan wawasan ke depan agar mampu bersaing di pasar global.

Hal itu dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan, dan pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM.

“Kebijakan pemerintah ditujukan untuk mendorong agar UMKM mau menerima konsep HKI sebagai kekayaan individu yang ditimbulkan oleh kemampuan intelektual dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Pihaknya mengupayakan beberapa program untuk menyosialisasikan merek, desain industri, dan paten. Di samping itu, memfasilitasi pendampingan dan pendaftaran sertifikasi desain industri.

“Kami juga melakukan program aksi memfasilitasi pendampingan dan pendaftaran sertifikasi merek produk dan hak cipta serta memfasilitas pendampingan dan pendaftaran paten,” katanya.

Pihaknya pun secara aktif menggelar lomba desain produk industri KUKM ekspor (misalnya pada 2006) dan mengadakan pelatihan Training of Trainer (TOT) bagi aparatur daerah mengenai sistem HKI.

“Sejak 2002 hingga 2008, kami mengembangkan dan mendampingi sertifikasi KUKM untuk meningkatkan produktivitas dan mutu,” katanya.

Sejak 2002 itu pula pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan tentang HKI.

“Itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman UMKM tentang pentingnya kekayaan intelektual bagi produk yang dihasilkannya,” demikian Chairul Djamhari.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi