Solopos.com, KLATEN -- Komplotan maling bermodus pecah kaca mobil beranggotakan tiga orang digulung Satreskrim Polres Klaten di Pemalang, Jateng, Selasa (18/2/2020).
Ketiganya ditangkap setelah beraksi di Jalan Solo-Jogja, Rabu (12/2/2020). Tak tanggung-tanggung mereka beraksi tiga kali dalam tiga kali dalam semalam di jalur yang sama.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Padahal mereka baru bebas dari penjara di Magelang, 10 Desember 2019 lalu.
Ketiga anggota komplotan itu yakni Fansur Banua, 39, warga Halmahera, Maluku Utara; Miftakul alias Bowo Saputra, 29, warga Bandongan, Magelang, dan Slamet Bejo, 26, warga Sleman, DIY.
Anak Indigo Tasha Siahaan Panik Rasakan Serangan Jepang ke Lawang Sewu
Fansur dan Miftakul bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan Slamet Bejo sebagai penadah. Mereka saling mengenal saat menjalani masa hukuman di Magelang.
Fansur dan Miftakul beraksi di tiga lokasi sekaligus pada Rabu (12/2/2020). Pukul 19.00 WIB, Fansur cs. beraksi di jalan Solo-Jogja, Belangwetan, Klaten Utara.
Di lokasi ini mereka memecah kaca mobil Mitsubishi Xpander dan menggasak tas ransel berisi berkas. Lalu pukul 20.15 WIB mereka kembali beraksi di jalan Solo-Jogja wilayah Trunuh, Klaten Selatan.
Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi: Kami yang Minta Digunduli
Di lokasi kedua ini mereka memecah kaca mobil Honda Mobilio dan menggasak dua laptop, dua telepon seluler dan hardisk. Terakhir pukul 21.00 WIB, di jalan Solo-Jogja wilayah Mlese, Ceper, Klaten, mereka memecah kaca Honda HRV.
Fansur cs. menggunakan alat khusus untuk pemecah kaca. Polisi yang memperoleh laporan langsung menyelidik. Dalam perjalanannya, Resmob Polres Klaten memperoleh informasi para pelaku berada di Pemalang.
Jenazah Suspect Virus Corona di RS Kariadi Semarang Dibungkus Plastik Sebelum Dimakamkan
Anggota Resmob Polres Klaten menangkap para tersangka di Pemalang, Selasa (18/2/2020).
“Mereka ini residivis. Fansur dipenjara karena kasus pecah kaca juga, Miftakul kasus pengeroyokan. Slamet Bejo penadah,” kata Kasatreskrim AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Mapolres setempat, Kamis (27/2/2020).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
KPU Solo Ungkap Penyebab Berkas Dukungan Paslon Alam Tak Penuhi Syarat
Sementara itu, Fansur mengatakan terpaksa melakukan aksi pecah kaca mobil lagi di Klaten karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sebelumnya, saya juga pernah beraksi di kawasan Sukoharjo. Saya bertemu Miftakul saat dipenjara di Magelang. Saya keluar dari penjara 10 Desember 2019,” katanya.